Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan penjelasan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin dan dihadiri dengan total 29 Anggota DPRD Kalsel di Banjarmasin pada Rabu (17/5).
Paman Birin menjelaskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2022 telah diperiksa oleh BPK RI dan diserahkan oleh Anggota VI BPK RI pada 16 Mei 2023 kemarin.
“Syukur alhamdulillah, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan ini merupakan yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” katanya.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ini berisi penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kalsel tahun 2022 yang sudah menerapkan standar akuntansi pemerintah berbasis aktual.
“Dalam LKPD Provinsi Kalsel terdapat 7 macam laporan keuangan yaitu laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,” sebutnya.
Paman Birin merinci, pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Kalsel telah berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp8.155.596.924.194,30 atau 103,83%.
Sementara itu, untuk Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp5.260.417.828.044,90 atau 87,08%. Sedangkan untuk Surplus sebesar Rp813.817.435.736,40. Dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2022 adalah terealisasi Rp1.083.070.712.786,85.
Gubernur Kalsel Paman Birin berharap proses pembahasan penyusunan dan penetapan Raperda tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin menyatakan bahwa anggota DPRD akan berkomitmen untuk mengalokasikan waktu sebaik mungkin agar pembahasan hingga penetapan Ranperda bisa tepat waktu.
“Sebagai pembicaraan atau proses selanjutnya dilakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD maupun tanggapan dan jawaban terhadap pandangan umum fraksi pada rapat paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 25 Mei 2023, kita tuntaskan untuk banua kalimantan selatan,” pungkasnya. (syh/adpim)
Foto : Donny Sophiandi