Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalsel melangsungkan rapat paripurna pengucapan sumpah 55 anggota DPRD terpilih Pemilu 2024 masa bhakti 2024 – 2029 di ruang rapat Gedung DPRD Kalsel pada Senin (09/9/2024).
Prosesi pelantikan ini dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin didampingi Ketua TP PKK Provinsi Kalsel Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah, Wakil Gubernur, H Muhidin dan istri Hj Fathul Jannah, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar dan para Kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel.
Tampak hadir juga pimpinan Forkopimda Kalsel seperti Komandan Korem 101/Antasari Brigjen TNI Ari Ariyanto, kepala BIN Kalsel Nurullah, Kepala BNN Kalsel Wisnu Andayana, Komandan Lanud Syamsudin Noor Kolonel Pnb Sri Raharjo, dan Komandan Lanal Banjarmasin Kolonel Laut Didik Kusyanto serta H. Sandi Fitrian Noor, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.
Dalam sambutan usai proses pengukuhan 55 anggota DPRD Kalsel periode 2024-2029 itu, Gubernur Kalsel Paman Birin dalam sambutannya berharap anggota DPRD yang baru dilantik, sukses dalam menjalankaan tugasnya kedepan dan selalu kekompakan bersama pemerintah daerah demi kemajuan Banua Kalsel Babussalam.
Kemudian, atas nama Pemprov Kalsel, Paman Birin menyampaikan penghargaan kepada anggota DPRD 2019-2024 atas kerja mereka selama bertugas sembari meminta maaf atas kesalahan.
“Maaf jika ada kesalahan dari kami di jajaran pemerintah provinsi,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Paman Birin juga membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, antara lain disampaikan bahwa, seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan anggota DPRD yang secara filosofi berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintah negara Republik Indonesia dan membuktikan sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum dengan relatif tertib dan lancar.
Oleh sebab itu atas nama pemerintah disampaikanterima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Selanjutnya ucapan terima kasih juga kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik KPU, Bawaslu, DKPU, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, pers dan masyarakat.
Dua hal yang perlu dicermati menurut Mendagri, oleh para anggota DPRD yang baru dilantik yakni pertama secara konseptual maupun laga formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dan pemerintahan daerah di mana karakter dari DPRD dalam kerangka negara kesatuan unitaris memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Oleh karena Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berbeda sejajar dengan kepala daerah kedua setiap anggota DP RD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik di mana.
Hal ini tentu memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan kondisi. Ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Namun demikian yang perlu digaris bawah bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik atau pribadi hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan itu.
Dingatkan pula, dalam menjalankan tugas mereka di awasi penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK BPKP dan sebagainya.
Sebagaimana amanat Pasar 96 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan tiga fungsi DPR RI yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Turut hadir pula dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK itu, sejumlah ketua partai politik, pimpinan perbankan/BUMD/BUMN, KPU, Bawaslu, DPD RI, DPR RI, dan pejabat/pihak terkait lainnya.
Mengawali rapat, apresiasi disampaikan Ketua DPRD kepada gubernur, wakil gubernur dan sekretaris daerah serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel atas kerjasama yang terjalin dengan DPRD setempat dan berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 11 kali berturut-turut dari BPK RI.
Supian HK juga menyampaikan permintaan maaf jika dalam lima tahun terakhir, ada hal-hal yang tidak berkenan bagi masyarakat atau belum sesuai harapan.
Kemudian disampaikan ucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah berakhir masa jabatannya, atas pengabdian mereka.
Setelah prosesi pengambilan sumpah jabatan 55 anggota DPRD Kalsel, diumumkan penetapan pimpinan sementara DPRD Kalsel periode 2024 – 2029 sekaligus penyerahan palu pimpinan kepada H Supian HK dari Partai Golkar sebagai ketua sementara, dan H Kartoyo dari Partai Nasdem sebagai wakil ketua sementara untuk selanjutnya memimpin rapat perdana.
Rapat ditutup dengan tausiah oleh TGH Wildan Salman yang menjelaskan seputar pengertian sumpah dan resiko orang yang melanggar sumpah. sal/adpim
Foto : Naimah Mahmudah