Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kepala Daerah Provinsi Kalsel setujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel dan Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Setda Kasel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T. pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Senin (2/9/24) siang.
Sebelumnya, ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (H.C.) H. Supian HK, S.H., M.H. melalui salah seorang anggotanya yakni, H. Swardi Sarlan, S.Ag. menyampaikan laporan Banggar sesuai dengan agenda Rapat Paripurna.
Perubahan APBD ini, menurut Banggar DPRD Kalsel, dilakukan sebagai upaya untuk menjaga capaian target yang telah ditetapkan, mengoptimalkan belanja yang dilaksanakan, penyesuaian dengan perubahan kebijakan yang berkembang, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah itu sendiri, serta penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah yang terjadi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bermuara pada kesejahteraan rakyat Banua, berikut empat fokus pembangunan Provinsi Kalsel Tahun 2024 antara lain, 1. Peningkatan sumber daya manusia (sdm) pada sektor pendidikan, kesehatan dasar, kemiskinan dan kesempatan kerja; 2. Pemerataan infrastruktur dasar dan konektivitas; 3. Struktur perekonomian untuk mendukung pengembangan digitalisasi umkm; 4. Hilirisasi industri, pertanian, pariwisata menuju investasi ekonomi hijau.
“Berdasarkan hal di atas, Banggar sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang bertugas untuk melakukan pembahasan Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan TAPD Provinsi Kalsel telah merampungkan seluruh proses dan mekanismenya sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) T.A. 2024 pada hari ini siap untuk diambil suatu keputusan,” ujar Swardi Sarlan membacakan laporan Banggar. (Humas DPRD)